Berkurban (tadhhiyah) merupakan ibadah yang sangat mulia.
Ini adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Perintah berkurban
sesuai dengan firman Allah SWT surah al-Kautsar ayat 2. “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Berkurban,
kata Ketua Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustaz
Hafidz Abdurrahman, adalah sunah Nabi Ibrahim AS yang dilanjutkan Nabi
Muhammad SAW.
Dalam surah al-Kautsar terkandung pesan pembuktian
seorang yang beriman, yakni dengan berkurban. Ketika seseorang
menyatakan beriman dan taat kepada Allah SWT, dia akan diminta
menunjukkan pengorbanannya. “Ini adalah satu dari sekian keutamaan
berkurban,” katanya.
Selain itu, berkurban meningkatkan jiwa
solidaritas dan jiwa sosial terhadap sesama manusia. Dengan berkurban
berarti berbagi harta dengan sesama dan ikut membahagiakan mereka.
Ketua
Yayasan Yatim dan Fakir Miskin Ustaz Najmuddin Shiddin mengatakan
keutamaan berkurban, di antaranya pertama, mendidik agar umat Islam suka
berkurban. Berkurban tidak hanya menyembelih hewan saja, tetapi juga
uang, tenaga, dan waktu.
Kedua, berkurban dapat menghilangkan
sifat kebinatangan yang penuh dengan hawa nafsu. Ketiga, dapat
meningkatkan rasa bersyukur kepada Allah SWT.
Keempat, shalat
yang didirikan dapat diterima oleh Allah SWT, sebagaimana yang ditulis
pada surah al-Kautsar untuk mendirikan shalat setelah itu diperintahkan
berkurban. Kelima, berkurban dapat mencegah tindakan zalim seseorang.
Keenam,
berkurban bisa mendatangkan kebahagian dalam keluarga. Ini karena saat
Ibrahim berkurban, baik dirinya, istrinya, Siti Hajar, maupun Ismail
sendiri ikhlas menerima ujian tersebut.
Dan, ingatlah berkurban
adalah bagian janji yang diucapkan tiap shalat. “Sesungguhnya shalatku,
pengorbananku, dan matiku hanya untuk Allah.”
Karenanya, berapa
pun rupiah yang digelontorkan untuk berkurban, semata-mata akan
membuktikan kepatuhan seorang hamba kepada Allah.
Hukum kurban
Terkait
hukum berkurban, Ustaz Hafidz Abdurrahman mengemukakan mayoritas ulama
berpandangan hukumnya adalah sunah muakad, yakni sunah yang sangat
dianjurkan. Konsekuensi dari hukum ini maka distribusi daging bisa
diperuntukkan siapa pun.
Berbeda dengan sedekah wajib, ujar
Hafidz, yang hanya bisa diberikan untuk golongan Muslim yang tak mampu
saja. Demikian pula soal pelaksanannya, tidak ada paksaan untuk
berkurban, seperti sedekah wajib lainnya.
Sehingga, tidak perlu ada sanksi bagi mereka yang tak berkurban. “Perkara sunah tidak diberlakukan sanksi,” katanya.
Selain
itu, Ustaz Najmuddin Shiddin berpendapat hukum berkurban adalah wajib
bagi yang mampu. Golongan orang yang mampu, tetapi mangkir dari
berkurban, lebih mementingkan kebutuhan duniawi maka ini merupakan
bentuk menentang perintah Allah SWT. Ia lantas menyitir surah al-Kautsar
dan surah al-Hajj ayat 35, 36, dan 37.
Pembina Majelis Rumah
Ilmu Cinere Ustaz Abi Makki mengatakan, bagi umat Islam yang mampu maka
berkurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakad.
Sedangkan, sanksi bagi mereka yang mampu tetapi tidak menjalankannya, mereka dilarang untuk memasuki masjidnya.
Ini seperti penegasan Rasulullah SAW. siapa pun dari hamba-Nya telah
mampu berkurban, tetapi abai, hendaknya tidak mendekati masjid. “Tidak boleh datang ke masjidku,” sabda Rasul, seperti dikutip Ustaz Abu Makki.
“Tak
hanya balasan di dunia,” kata sosok yang dikenal juga sebagai pendakwah
ini. Mereka yang mampu dan tak berkurban berarti mengingkari perintah
Allah.
Saat dihidupkan kembali kelak di akhirat, ia akan
mendapati dirinya dalam kondisi tak dapat melihat. Abu Makki juga
menambahkan, orang yang berkurban akan sangat dicintai oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Home »
Artikel Islami
» Berkurban karena Allah
Berkurban karena Allah
Written By Unknown on Sabtu, 28 September 2013 | 20.10
Label:
Artikel Islami
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !